B.HAKIKAT DAN ARTI PENTING HUKUM BAGI NEGARA HUKUM
1. Hakikat manusia
Manusia di ciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa sebagai makhluk yang paling mulia dan memiliki derajat yang tinggi di bandingkan dengan makhluk lainnya.Sebagai makhluk tertinggi manusia diberi akal, rasa, dan kehendak sehingga dapat hidup yang layak, bermartabat dan berbeda dengan manusia lainnya.
Akibat kelebihan tersebut manusia di takdirkan sebagai makhluk individu, makhluk sosial dan makhluk politik. Sebagai makhluk individu manusia selalu berusaha memenuhi kebutuhan hidup nya dan berusaha untuk memperoleh kehidupan yang sejahtera, sebagai makhluk sosial manusia selalu hidup bersama-sama orang lain dalam masyarakat, sebagai makhluk politik manusia hidup berbangsa dan bernegara.
Aristoteles menjelaskan bahwa, manusia itu adalah Zoon Politicon, yang dijelaskan lebih lanjut oleh Hans Kelsen “ man is a social and political being” artinya manusia itu makhluk sosial yang di kodratkan hidup dalam kebersamaan dengan sesamanya dalam masyarakat, dan makhluk yang terbawa oleh kodrat sebagai makhluk sosial itu selalu berorganisasi. Dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di perlukan norma yang bersifat memaksa dengan tegas yaitu norma hukum.
2. Perlunya Norma Hukum
Beberapa alasan perlunya dibuat norma hukum sebagai berikut.
a. Tidak semua orang menaati dan patuh pada norma kesopanan, kesusilaan atau agama dan lain-lain(selain norma hukum).
b. Masih banyak kepentingan manusia yang tidak dijaamin oleh norma-norma agama, kesopanan, kesusilaan dan lain-lain(selain norma hukum).
c. Masih adanya kepentingan-kepentingan yang bertentangan dengan norma oleh norma-norma agama, kesopanan, kesusilaan dan lain-lain(selain norma hukum) padahal msih memerlukan perlindungan. Miasalnya, pemberian surat keterangan dari majikan kepada buruh yang memberhentikan karena mencuri, yaitu dengan tidak menyebutkan alasan sebenarnya mengapa ia memberhentikan. Hal ini di karenakan untuk menjaga agar ia dalam mencari pekerjaan yang baru tidak mengalami kesulitan..
3. Penger tian Hukum
Hukum adalah himpunan petunjuk hidup ( perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengatur tata tertib dalam masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat . Oleh karena itu , pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah/ penguasa.
Beberapa pendapat dari para ahli hukum tentang pengertian hukum:
a. Grotiuss, dalam “de jure belli ac facis tahun 1625”. “Hukum adalah peraturan tentang moral yang menjaamin keadilan”.
b. Ultecht dalam bukunya yang berjudul “PENGANTAR DALAM HUKUM INDONESIA”. Hukum adalah himpunan-himpunan peraaturan-peraturan (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu”.
c. Van Volenhonven, dalam”Het Adatrecht van Nederlands Indie”.”Hukum adalah suatu gejala dalam keadaan bentur dan membentur tanpa henti-hentinya dengan gejala-gejala lainnya”.
4. Sanksi Hukum
Sanksi hukum bermacam-macam. Menurut pasal 10 KUHP, sanksi hukum berupa sanksi pokok dan saksi tambahan. Sanksi pokok terdiri atas hukuman mati, penjara dan kurungan, serta denda. Sanksi tambahan terdiri atas pencabutan hak-hak tertentu, perampasan barang-barang tertentu , dan pengumuman keputusan hakim.
5. Syarat-syarat Negara Hukum
Suatu Negara dapat disebut Negara hukum apabila memenuhi syarat-syarat, antara lain:
a. Memiliki undang-undang dan peraturan yang digunakan untuk mengatur hak dan kewajiban warga negaranya.(legislative, eksekutif, dan dudikutif).
b. Memiliki alat-alat Negara seperti kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan.
c. Harus ada bantuan rakyat terhadap alat- alat Negara.
d. Ada pembagian kekuasaan dalam Negara.
e. Diakuinya hak asasi manusia yang di tuangkan di dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
f. Ada dasar hukum bagi kekuasaan pemerintahan (asas legalitas)
g. Ada peradilan yang bebas dan merdeka, serta tidak memihak.
h. Segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
i. Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
j. Ada kewajiban pemerintah untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
0 komentar:
Posting Komentar